PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Sektor Kototangah, Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap empat anak yang diamankan pada Rabu (26/10/2022) karena menjadi pelaku pencurian kotak amal masjid di kota setempat.
Keempat anak tersebut diketahui masih berusia di bawah 14 tahun, bahkan tiga di antaranya masih berstatus pelajar di salah satu SMP di kota setempat. “Dalam kasus ini kami memfasilitasi pihak pelaku dengan pengurus masjid sebagai korban untuk mediasi, kemudian tercapai kesepakatan berdamai,” kata Kapolsek Kototangah AKP Afrino, di Padang, Kamis (27/10/2022).
Ia menerangkan pihak pengurus masjid sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum, sedangkan pelaku meminta maaf serta membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan.
Dengan dasar perdamaian kedua belah pihak itu, serta mempertimbangkan usia anak yang masih memiliki masa depan panjang maka proses penyelesaian perkara dialihkan ke luar peradilan. “Langkah ini diambil sebagai upaya kami mendukung keadilan restoratif bagi anak, karena tidak semua perkara harus berakhir di penjara,” jelasnya.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi para anak serta orangtua masing-masing agar senantiasa mengawasi anaknya. Meskipun tidak diproses secara pidana, lanjut Afrino, para anak tetap dikenakan wajib lapor secara rutin ke Mapolsek Kototangah.
Selain itu setiap Jumat mereka juga diwajibkan untuk membersihkan masjid yang ada di dekat rumah masing-masing sebagai sanksi sosial. “Setiap Jumat mereka harus membersihkan masjid di dekat rumah masing-masing, diawasi oleh ketua RT, personel Bhabinkamtibmas, serta pengurus masjid,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat keempat anak itu terjadi di masjid yang berada di wilayah hukum Polsek Kototangah. Aksi mereka terekam oleh CCTV kemudian viral di media sosial. (rdr/ant)