PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Sektor Kototangah, Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap empat anak yang diamankan pada Rabu (26/10/2022) karena menjadi pelaku pencurian kotak amal masjid di kota setempat.
Keempat anak tersebut diketahui masih berusia di bawah 14 tahun, bahkan tiga di antaranya masih berstatus pelajar di salah satu SMP di kota setempat. “Dalam kasus ini kami memfasilitasi pihak pelaku dengan pengurus masjid sebagai korban untuk mediasi, kemudian tercapai kesepakatan berdamai,” kata Kapolsek Kototangah AKP Afrino, di Padang, Kamis (27/10/2022).
Ia menerangkan pihak pengurus masjid sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum, sedangkan pelaku meminta maaf serta membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan.
Dengan dasar perdamaian kedua belah pihak itu, serta mempertimbangkan usia anak yang masih memiliki masa depan panjang maka proses penyelesaian perkara dialihkan ke luar peradilan. “Langkah ini diambil sebagai upaya kami mendukung keadilan restoratif bagi anak, karena tidak semua perkara harus berakhir di penjara,” jelasnya.