Apabila data sudah dikirim, maka tim dari Bagian SDA Sekretariat Daerah Agam, Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang setempat bakal turun ke lokasi untuk pendataan.
Pendataan melibatkan Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang Agam, karena mereka yang memiliki alat menentukan titik koordinat. “Kita menargetkan pendataan itu selesai pada awal November 2022. Lokasi galian pasir timbunan tidak kita data, karena persediaan material akan habis suatu saat,” katanya.
Ia menambahkan, hasil pendataan itu bakal diusulkan ke Gubernur Sumbar dan diteruskan ke Kementerian ESDM untuk penetapan wilayah pertambangan rakyat. Pengusulan itu ditargetkan pada pertengahan November 2022, sehingga legalitas penambangan bakal keluar.
“Selama ini tidak ada izin galian C di Agam dan material bangunan diambil di beberapa lokasi galian C di Agam yang belum memiliki izin dan bahkan didatangkan dari Kabupaten Pasaman,” katanya. (rdr/ant)