“Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” kata Iptu Syafwal.
Pada Kamis (27/10/2022), tim Opsnal mengamankan Doni beserta Oyon setelah dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan ditemukan satu buah kotak rokok merk Sampoerna di atas tanah di sekitaran kedua pelaku diamankan yang berisikan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
“Setelah di lakukan interogasi barang tersebut diakui miliknya,” ungkapnya.
Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya dan kedua pelaku langsung diselkan.
“Untuk diketahui selama sebulan terakhir ini sudah ada 12 pelaku Penyalahgunaan narkoba di kawasan Kabupaten Padang Pariaman yang sudah diamankan dari 8 LP,” ungkapnya. (rdr-007)