PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pelaku Penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Padang Pariaman.
Kedua pelaku ditangkap pada Kamis malam (27/10/2022) di sebuah warung di Korong Kampung Tangah, Nagari Balah Hilia, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Kedua pelaku masing masing bernama Doni Ques (40) dan Oyon Alfian (30) keduanya warga Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua paket kecil.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M Qori Oktohandoko diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman Iptu Syafwal menjelaskan, Jumat (28/10/2022).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa Doni sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah warung di Korong Kampung Tangah, Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.