Dua Pria Diamankan Saat Transaksi Narkoba di Padang Pariaman

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua paket kecil.

ilustrasi penangkapan narkoba

ilustrasi penangkapan narkoba. (Foto: Istimewa)

PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pelaku Penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Padang Pariaman.

Kedua pelaku ditangkap pada Kamis malam (27/10/2022) di sebuah warung di Korong Kampung Tangah, Nagari Balah Hilia, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Kedua pelaku masing masing bernama Doni Ques (40) dan Oyon Alfian (30) keduanya warga Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua paket kecil.

Kapolres Padang Pariaman AKBP M Qori Oktohandoko diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman Iptu Syafwal menjelaskan, Jumat (28/10/2022).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa Doni sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah warung di Korong Kampung Tangah, Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

“Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” kata Iptu Syafwal.

Pada Kamis (27/10/2022), tim Opsnal mengamankan Doni beserta Oyon setelah dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan ditemukan satu buah kotak rokok merk Sampoerna di atas tanah di sekitaran kedua pelaku diamankan yang berisikan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.

“Setelah di lakukan interogasi barang tersebut diakui miliknya,” ungkapnya.

Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya dan kedua pelaku langsung diselkan.

“Untuk diketahui selama sebulan terakhir ini sudah ada 12 pelaku Penyalahgunaan narkoba di kawasan Kabupaten Padang Pariaman yang sudah diamankan dari 8 LP,” ungkapnya. (rdr-007)

Exit mobile version