JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. “Tahun baru Islam tetap,” ujarnya di Jakarta, seperti dinukil dari kemenag.go.id.
Yang berubah, sebut Kamaruddin, hari libur. Awalnya, hari libur 10 Agustus kemudian digeser ke 11 Agustus 2021.
Dia mengatakan perubahan libur tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Laman 1 dari 2 Laman