BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui dinas P3APPKB Bukittinggi menyelenggarakan rapat koordinasi penyelenggaraan masjid ramah anak dan penandatanganan komitmen mewujudkan masjid ramah anak di Kota Bukittinggi.
Kegiatan diikuti Kemenag Kota Bukittinggi, Bagian Kesra Setda Kota Bukittinggi, pengurus dan remaja masjid, serta Yayasan Minang Peduli pada 28 Oktober 2022.
Kepala Dinas P3APPKB Bukittinggi Tati Yasmarni melalui siaran pers yang diterima di Padang, Sabtu menyampaikan Wali Kota Bukittinggi memiliki keinginan supaya program kota layak ini dari tahun ke tahun harus mengalami peningkatan yang dapat menyasar semua fasilitas yang sering diakses oleh anak.
“Apalagi Wali Kota menargetkan KLA tingkat utama pada tahun berikutnya. Maka kami dari dinas bekerja sama dengan pihak terkait menilai bahwa implementasi program perlindungan anak pada rumah ibadah di Kota Bukittinggi sangat tepat untuk mewujudkannya,” kata dia.
Menurut dia saat ini pihaknya akan mengembangkan program rumah ibadah ramah anak melalui penyelenggaraan masjid ramah anak.
Bukittinggi mempunyai lebih kurang 46 masjid yang tersebar di tiga kecamatan dan pada pertemuan tersebut pihaknya mengundang 15 masjid yang terdiri atas unsur pengurus dan remaja masjid dengan harapan, masjid yang hadir telah memiliki komitmen untuk mewujudkan masjid ramah anak.
Kemudian masjid ini akan mendapatkan pengesahan sebagai masjid ramah anak oleh Dewan Masjid Indonesia Kota Bukittinggi serta dampingan program dari Dinas P3APPKB Bukittinggi, Kemenag Bukittinggi, dan Bagian Kesra
Ia juga berharap pengurus masjid yang hadir dapat menyampaikan kepada jamaah dan mendeklarasikan masjidnya sebagai masjid ramah anak di Bukittinggi.
“Kita tidak menginginkan peristiwa pelanggaran hak anak terjadi di masjid, seperti kekerasan pada anak, melarang anak ke masjid dengan alasan karena anak suka meribut di masjid, atau tidak adanya wadah kreativitas anak di masjid,” ujarnya.
Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana mengemukakan penyelenggaraan Rumah Ibadah Ramah Anak melalui masjid ramah anak merupakan upaya menjamin hadirnya sistem perlindungan anak yang holistik, terintegrasi, dan berkesinambungan sebagai ihwal menjadikan masjid sebagai tempat beribadah, belajar, dan bermain bagi anak.
Sejak 2018 telah ada komitmen bersama antara PP DMI, Kementerian PPPA RI, dan Kemenag RI dengan gerakan Sejuta Masjid Ramah Anak (Semarak).
Alhamdulillah gerakan tersebut sekarang dapat diintegrasikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak yang menjadikan penyelenggaraan masjid ramah anak menjadi salah satu indikator dari 24 indikator KLA, tepatnya di indikator KLA nomor 20.
Dalam penyelenggaraan masjid ramah anak harus mengedepankan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, optimalisasi partisipasi anak, dan terdapatnya pengelolaan masjid yang baik.
Kemudian masjid dapat berkolaborasi dengan OPD terkait untuk menjamin hak anak, seperti hak anak atas identitas, hak anak atas kesehatan, dan hak anak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. (rdr/ant)