Ia juga berharap pengurus masjid yang hadir dapat menyampaikan kepada jamaah dan mendeklarasikan masjidnya sebagai masjid ramah anak di Bukittinggi.
“Kita tidak menginginkan peristiwa pelanggaran hak anak terjadi di masjid, seperti kekerasan pada anak, melarang anak ke masjid dengan alasan karena anak suka meribut di masjid, atau tidak adanya wadah kreativitas anak di masjid,” ujarnya.
Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana mengemukakan penyelenggaraan Rumah Ibadah Ramah Anak melalui masjid ramah anak merupakan upaya menjamin hadirnya sistem perlindungan anak yang holistik, terintegrasi, dan berkesinambungan sebagai ihwal menjadikan masjid sebagai tempat beribadah, belajar, dan bermain bagi anak.
Sejak 2018 telah ada komitmen bersama antara PP DMI, Kementerian PPPA RI, dan Kemenag RI dengan gerakan Sejuta Masjid Ramah Anak (Semarak).
Alhamdulillah gerakan tersebut sekarang dapat diintegrasikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak yang menjadikan penyelenggaraan masjid ramah anak menjadi salah satu indikator dari 24 indikator KLA, tepatnya di indikator KLA nomor 20.
Dalam penyelenggaraan masjid ramah anak harus mengedepankan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, optimalisasi partisipasi anak, dan terdapatnya pengelolaan masjid yang baik.
Kemudian masjid dapat berkolaborasi dengan OPD terkait untuk menjamin hak anak, seperti hak anak atas identitas, hak anak atas kesehatan, dan hak anak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. (rdr/ant)