PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masih ingat dengan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022 yang isinya penilangan kepada pengendara kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE. Dengan demikian, tilang manual tidak lagi diberlakukan.
Justru, kondisi ini tampak sengaja dimanfaatkan oleh beberapa pengendara untuk melanggar lalu lintas.
Pantauan radarsumbar.com pada Jumat (28/10/2022) di Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Jati, Kota Padang yang selama ini dikenal dengan kawasan tertib lalu lintas (KTL). Di sana terlihat seorang anggota polisi lalu lintas dari Polresta Padang sedang mengatur lalu lintas.
Sementara nampak seorang pengendara yang tak menggunakan helm, lewat di depan polisi itu dengan santainya. Petugas yang sedang mengatur lalu menegurnya. “Pak mana helmnya, kok nggak dipakai,” kata si polisi.
Si pengendara dengan santai mengangkat tangan sambil tersenyum dan berlalu seperti tak terjadi apa-apa.