PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah kursi, meja dan becak bermotor milik PKL yang melanggar diangkut Satpol PP Kota Padang, Senin (31/10/2022).
Empat unit kursi kayu beserta tiga unit meja kayu dan becak bermotor yang diletakkan PKL di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, terpaksa diangkut petugas ke Mako Satpol PP Padang.
Di lokasi berbeda, petugas mendapati empat kursi dan tiga meja kayu, yang diduga sengaja ditinggal oleh pemilik diatas trotoar di sepanjang Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur.
Sebelum dilakukan penertiban, Petugas Penegak Perda Pemko Padang telah melakukan peneguran secara persuasif dan humanis hingga pemberian surat peringatan kepada pemilik, untuk tidak berjualan dan meninggalkan lapak-lapak serta barang dagangannya di atas fasum sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tibum Tranmas Pasal 8 perihal Tertib Pedagang Kaki Lima.
“Kita sudah lakukan peneguran dan sosialisasi kepada PKL secara persuasif dan humanis setiap harinya, namun sangat disayangkan, saat melakukan pengawasan, anggota masih mendapati adanya PKL yang masih meninggalkan barang dagangannya di atas fasum,” ujar Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang Deni Harzandy.
Semua barang bukti yang telah ditertibkan petugas dibawa Ke Mako Satpol PP Padang dan diserahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut. “Dengan sangat terpaksa kita amankan barang bukti dan kita serahkan kepada PPNS, untuk didata dan proses lebih lanjut,” tambah Deni.
Deni berharap, setiap PKL yang sudah diingatkan hingga diberikan surat peringatan ataupun yang belum diingatkan, agar tidak melanggar aturan yang ada. “Kita akan tetap lakukan penegakan sesuai aturan. Pengawasan terhadap PKL merupakan agenda rutin. Jika didapati adanya pelanggaran, dengan sangat terpaksa kita berikan tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya. (rdr)