PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah kursi, meja dan becak bermotor milik PKL yang melanggar diangkut Satpol PP Kota Padang, Senin (31/10/2022).
Empat unit kursi kayu beserta tiga unit meja kayu dan becak bermotor yang diletakkan PKL di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, terpaksa diangkut petugas ke Mako Satpol PP Padang.
Di lokasi berbeda, petugas mendapati empat kursi dan tiga meja kayu, yang diduga sengaja ditinggal oleh pemilik diatas trotoar di sepanjang Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur.
Sebelum dilakukan penertiban, Petugas Penegak Perda Pemko Padang telah melakukan peneguran secara persuasif dan humanis hingga pemberian surat peringatan kepada pemilik, untuk tidak berjualan dan meninggalkan lapak-lapak serta barang dagangannya di atas fasum sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tibum Tranmas Pasal 8 perihal Tertib Pedagang Kaki Lima.