Usai dihentikan, Tim BNNK Solok melakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka dan ditemukan barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening di dalam laci mobil Honda Jazz warna silver BA 1953 AM.
Selain itu, juga ditemukan narkoba golongan satu jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat di dalam tas selimut yang ditaruh di bawah kursi pengemudi. “Kami juga menemukan barang bukti berupa satu unit HP android merk OPPO warna hitam, dan satu unit alat hisap (bong) di dalam tas kacamata merk Channel,” ujar dia.
Tersangka ini sudah menjadi TO dari empat institusi penegak hukum, yakni Polda Sumbar, Polres Solok, Polres Solok Kota dan BNNK Solok.
Setelah BNNK Solok mendapatkan informasi keberadaan tersangka, lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap kendaraan yang dipakai, jalur pengiriman, dan mempersiapkan segala kelengkapan yang diperlukan dalam giat Raid Planning and Execution (RPE).
“Akhirnya tersangka bisa kita amankan tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka sudah kita amankan di Kantor BNNK Solok,” ujarnya. (rdr/ant)