SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Solok, Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 34,45 gram dan ganja kering 325,4 gram yang diduga berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menuju Kabupaten Solok.
Kepala BNNK Solok AKBP Saifuddin Anshori di Koto Baru, Senin (31/10/2022) mengatakan salah seorang tersangka tersebut berinisial AF (37) berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera Jorong Batang Pamo, Nagari Pianggu, Kecamatan IX Sungai Lasi, Kabupaten Solok.
Ia menyebutkan pelaku tersebut merupakan warga Jorong Kampuang Sebelah, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. “Tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 34,45 gram dan ganja seberat 325,4 gram,” ucap dia.
Saifuddin menjelaskan penangkapan terhadap AF tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim BNNK Solok pada Selasa (25/10/2022) lalu sekira pukul 18.30 WIB. “Kami mendapatkan laporan tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu dan ganja kering dari Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menuju Kabupaten Solok,” ujar dia.
AF yang telah menjadi target operasi (TO) selama tiga tahun oleh BNNK Solok, Polda Sumbar, Polres Solok dan Polres Solok Kota, akhirnya berhasil ditangkap saat mobilnya dihentikan Tim BNNK Solok di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Batang Pamo, Nagari Pianggu, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.