PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ilham Caniago (21), warga Pegambiran yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penganiayaan berhasil ditangkap Tim Phyton setelah sempat buron selama dua tahun.
Pelaku ini ditangkap Senin (31/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB di kawasan Marapalam. Pelaku diduga telah menganiaya korban berinisial Y, dimana korban mengalami luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan, berawal ketika adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kejadian tindak penganiayaan di Jalan Parak Pegambiran, Kelurahan Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, anggota Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Takari langsung bergerak ke lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi-saksi.
Setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan di lapangan, didapati nama diduga pelaku yang diduga kuat sudah melarikan diri ke luar kota usai kejadian tersebut.
Setelah lebih kurang dua tahun buron, diduga pelaku kembali ke Kota Padang dan Tim Phyton mendapati keberadaan pelaku di kawasan Marapalam, Kelurahan Padang Timur, Kota Padang.
Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan memang benar pelaku sedang berada di rumah temannya di kawasan tersebut.
“Saat diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Lubuk Begalung untuk dimintai keterangannya,” ujar Kapolsek.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban Y karena sakit hati ketika korban berkata tidak sopan kepada orang tua laki-laki pelaku.
Lalu, pelaku mengejar korban dan memukul korban menggunakan tangannya serta sempat pergi ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau.
Pelaku kemudian mengarahkan pisau tersebut ke arah korban yang mengakibatkan luka robek di kepala bagian kiri dan dagu bagian kiri akibat sabetan pisau.
“Setelah melihat korban bersimbah darah lalu pelaku kabur dan membuang pisau tersebut di sungai sebelum Simpang Lubeg dan pelaku menaiki bis untuk lari ke Provinsi Riau,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa serta diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses Hukum Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHP.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diselkan di sel tahanan Polsek Lubuk Begalung,” ujarnya. (rdr-007)