Menurutnya, orang yang menjadi pemegang izin yang lama, tentu dicabut dulu izinnya oleh pemkot, lalu pemkor menerima permohonan izin dengan nama yang baru.
“Sedangkan untuk menjadikan izin toko sebagai jaminan, memang tidak dibolehkan karena perintah Undang-Undang mengatur tentang hal itu,” tegas Wako.
Peraturan yang dimaksud, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49. PP nomor 27 tahun 2014 dirubah PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah. Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Untuk pedagang yang membutuhkan bantuan permodalan, dapat diberikan bantuan melalui produk pembiayaan syariah tanpa jaminan Tabungan Ustman ataupun fasilitas dari negara berupa KUR yang ada di seluruh perbankan,” tutupnya. (rdr/ant)