BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi bersama DPRD setempat telah mensahkan Perda No.03 tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat, ribuan pedagang akan menerima kepastian izin penempatan toko khususnya di Pasar Atas Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menjelaskan perda pasar rakyat mengatur segala urusan tentang penataan pasar agar lebih tertib, aman dan nyaman sehingga pasar menjadi sarana penggerak ekonomi warga yang berdaya saing.
“Terkait pertanyaan tentang apakah toko di Pasar Atas boleh disewakan, kami jelaskan, izin tetap atas nama yang bersangkutan sedangkan untuk yang beraktifitas di sana, dipersilahkan kepada yang memiliki izin langsung atau orang yang diminta pemilik untuk berdagang di toko itu,” kata Erman Safar di Bukittinggi, Selasa.
Sedangkan untuk izin kepemilikan, harus diregistrasi ulang setiap tahun oleh yang bersangkutan atau orang yang diberi kuasa dihadapan notaris. Wako melanjutkan, untuk izin kepemilikan atau penggunaan, boleh berganti orang di objek toko atau kios yang sama.