PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Berdasarkan data sejak bulan Januari sampai dengan Oktober 2022, terhitung sebanyak 61 kasus tindak pidana narkotika terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan (wilayah Hukum Polres Pessel).
Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, Selasa (1/11/20220) mengatakan, penangkapan itu sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat.
Selama tahun 2022, pihaknya menangani jumlah kasus Narkotika sebanyak 61 kasus. Dengan rincian, Satresnarkoba 55 kasus dan Polsek sejajaran 6 kasus. Jumlah kasus 61.
Untuk jumlah tersangka yang ditangkap selama tahun 2022 sebanyak 80 orang tersangka, dengan rincian 73 tersangka (Satresnarkoba) dan 7 Tersangka (Polsek sejajaran). Jumlah tersangka 80 tersangka.
Sedangkan, untuk kelamin tersangka, 68 orang pria (Satresnarkoba) dan lima orang wanita (Satresnarkoba), Polsek sejajaran ada 7 pria. Jumlah tahanan Satresnarkoba 73 orang dan Polsek sejajaran 7 dengan total 80 tersangka.
“Barang bukti telah diamankan sejak tahun 2022 yakni, sabu 204,65 gram dan Ganja 2.421,57 gram oleh Satresnarkoba Polres Pessel.”
“Kemudian sabu 0,89 gram dan ganja 1.001.24 gram dengan berat sabu (Satresnarkoba) dan Polsek sejajaran 205,54 gram dan berat ganja 3.421,57 gram,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, penanganan penyalahgunaan Narkoba selama bulan Oktober 2022, jumlah kasus di tangani selama bulan Oktober 2022 sebanyak 15 kasus, rincian Satresnarkoba 10 kasus dan Polsek sejajaran 5 kasus, jumlah 15 kasus.
Jumlah tersangka ditangkap selama bulan Oktober 2022 sebanyak 20 tersangka, Satresnarkoba 14 tersangka dan Polsek sejajaran 6 tersangka, jumlah tersangka 20 tersangka.
Sedangkan, barang bukti Narkotika berhasil disita selama bulan Oktober 2022, Satresnarkoba 42,81 gram sabu dan 685,22 gram ganja, Polsek sejajaran 0,73 gram sabu dan 1.001,24 gram ganja dengan total berat sabu 42,54 gram dan ganja 1.686,46 gram.
Pengedar dilakukan penindakan sesuai Undang-undang yang berlaku dan dilakukan permintaan assesment ke BNNP Sumbar terhadap enam orang tersangka serta rehabilitasi nihil.
“Upaya menanggulangi, kita lakukan edukasi, sosialisasi, penyuluhan ke kampung, nagari dan sekolah-sekolah dan penindakan,” terang Novianto di hadapan awak media.
Maka, terhadap pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Shabu ditetapkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UN No 35 Tahun 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan, untuk pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 ganja kering, AKBP Novianto Taryono akan diterapkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terakhir, kita sampaikan saran pada pemerintah daerah untuk segera pembentukan BNNK Pesisir Selatan.”
“Bertujuan, muda assesment, bantuan represif, kerjasama tumpas Narkoba dan kerjasama preventif, ” tutup Kapolres Pessel dalam press rilis di ruang lobi Mapolres Pessel. (rdr-007)