PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Berdasarkan data sejak bulan Januari sampai dengan Oktober 2022, terhitung sebanyak 61 kasus tindak pidana narkotika terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan (wilayah Hukum Polres Pessel).
Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, Selasa (1/11/20220) mengatakan, penangkapan itu sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat.
Selama tahun 2022, pihaknya menangani jumlah kasus Narkotika sebanyak 61 kasus. Dengan rincian, Satresnarkoba 55 kasus dan Polsek sejajaran 6 kasus. Jumlah kasus 61.
Untuk jumlah tersangka yang ditangkap selama tahun 2022 sebanyak 80 orang tersangka, dengan rincian 73 tersangka (Satresnarkoba) dan 7 Tersangka (Polsek sejajaran). Jumlah tersangka 80 tersangka.
Sedangkan, untuk kelamin tersangka, 68 orang pria (Satresnarkoba) dan lima orang wanita (Satresnarkoba), Polsek sejajaran ada 7 pria. Jumlah tahanan Satresnarkoba 73 orang dan Polsek sejajaran 7 dengan total 80 tersangka.
“Barang bukti telah diamankan sejak tahun 2022 yakni, sabu 204,65 gram dan Ganja 2.421,57 gram oleh Satresnarkoba Polres Pessel.”
“Kemudian sabu 0,89 gram dan ganja 1.001.24 gram dengan berat sabu (Satresnarkoba) dan Polsek sejajaran 205,54 gram dan berat ganja 3.421,57 gram,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, penanganan penyalahgunaan Narkoba selama bulan Oktober 2022, jumlah kasus di tangani selama bulan Oktober 2022 sebanyak 15 kasus, rincian Satresnarkoba 10 kasus dan Polsek sejajaran 5 kasus, jumlah 15 kasus.