PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua dari puluhan remaja yang diamankan karena diduga terlibat aksi tawuran di sejumlah titik di Kota Padang, Minggu (30/10/2022) pagi, kini ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra menjelaskan Rabu (2/11/2022), sekitar 82 orang diduga pelaku tawuran diperiksa satu per satu. setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam. Keduanya kini sudah ditahan.
“Sementara itu 80 orang lagi dikembalikan kepada orangtuanya dengan membuat surat pernyataan,” terang Dedy.
Laman 1 dari 2 Laman