“Tersangka mengakui barang itu miliknya dan mencoba melarikan diri serta memberikan perlawanan kepada petugas. Namun, aksinya dapat diamankan oleh petugas dan membawanya ke Mapolsek Lembah Melintang,” terangnya.
Dia menjelaskan, setelah mengamankan tersangka, Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan dilakukan back up personel Sat Resnarkoba ke Polsek Lembah Melintang untuk dilakukan pengembangan.
“Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus sedang diduga ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, enam lembar kertas papier, satu unit handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX tanpa nomor polisi warna hitam-biru,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (rdr)