PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyarankan kepada warga miskin yang terjerat masalah hukum agar mendatangi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis.
“Bagi warga miskin yang mengalami permasalahan hukum baik itu pidana, perdata, ataupun Tata Usaha Negara (TUN) agar datang ke OBH supaya mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Rabu.
Ia menyebutkan di Sumbar terdapat 12 OBH yang sudah terakreditasi dan bekerjasama dengan Kemenkumham dalam memberikan hukum gratis bagi warga miskin.
Belasan OBH itu adalah Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C), Fiat Justicia Batu Sangkar (Akreditasi B), dan Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C).
Kemudian Posbakumadin Solok (Akreditasi C), Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C), YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM SUMBAR (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C).
“Ketika didampingi oleh OBH tersebut wara tidak perlu membayar karena karena biaya pendampingannya sudah disediakan oleh negara melalui Kemenkumham,” katanya.