SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota, Sumatera Barat melalui Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menyita berbagai jenis peredaran minuman keras (miras) dengan jumlah 50 kardus jenis bir bintang, 42 botol guiness, 14 botol jenis anggur, tiga botol anggur merah, dan 12 botol jenis newport di daerah setempat.
Kasat Reskrim, Polres Solok Kota AKP Evi Wansri di Solok, Kamis menjelaskan kronologi penyitaan minuman keras tersebut yang berawal informasi adanya dugaan mengedarkan atau menjual minuman beralkohol (minol) di Kota Solok.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut juga berawal dengan dimulainya Operasi Pekat Singgalang 2022.
Sesuai arahan dari Kapolres Solok Kota Ahmad Fadilan dengan Operasi Pekat Singgalang. Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang mengedarkan informasi adanya masyarakat yang memperjualbelikan minuman beralkohol.
Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang ditunjukkan warga, dan petugas menemukan minuman keras atau minuman beralkohol berbagai merek yang diperjualbelikan di rumah tersebut.