Tidak terjadi perlawanan saat pelaku ditangkap petugas dan mereka mengakui baru pertama kali melakukan perbuatannya.
“Itu pengakuan pelaku saat ini, akan terus kami dalami, bukan tidak mungkin adanya sindikat perdagangan orang di daerah ini,” kata Fetrizal.
Sementara itu kedua pelaku mengaku terpaksa mencari pekerja seks komersial atas permintaan dari kenalan mereka yang berhubungan dengan pemesan yang saat ini dijadikan saksi oleh kepolisian.
“Saya dipaksa-paksa mencarikan, karena tidak dapat, saya minta A mencari di aplikasi, sebelumnya tidak pernah saya seperti ini,” kata seorang pelaku, I.
Para pelaku yang tamatan SMA itu terancam dengan Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rdr/ant)