BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi, menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah hotel di daerah setempat.
Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, keduanya ditangkap setelah mencarikan pekerja seks komersial kepada seorang pemesan di Hotel D pada Jumat (4/11/2022).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya korban perdagangan anak inisial F (18), kami berhasil menangkap dua pelaku terduga TPPO inisial I (21) warga Agam dan A (23) warga Kota Bukittinggi,” kata Fetrizal di Bukittinggi, Sabtu.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, tiga unit telpon genggam yang digunakan untuk memesan korban, tisu dan uang tunai.
Kasatreskrim menyebut kedua pelaku bekerjasama untuk mencari korban sesuai pesanan melalui aplikasi dan menjual seharga Rp1,2 juta.
“Uang itu dibagi Rp600 ribu untuk korban dan sisanya untuk mereka, awalnya pemesan meminta dicarikan pekerja seks komersial, namun tidak bertemu dan dicarikan melalui aplikasi kemudian dipertemukan di Hotel D,” kata Kasatreskrim.