PADANG, RADARSUMBAR.COM – Belasan botol minuman beralkohol (minol) tak sesuai ketentuan yang berlaku diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dari kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (6/11/2022) dini hari.
Tujuan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang, yakni untuk menekan angka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kota Padang.
Dalam pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang di Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, petugas menemukan belasan minol yang diduga termasuk dalam minol golongan A dan B.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan pihaknya mendapati minol yang dipajang pemilik dan diduga untuk dijual bebas.