“Sedangkan dari tangan pelaku SS, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang berisikan satu paket kecil sabu-sabu,” terangnya.
Ia menegaskan, ini merupakan bentuk komitmen Polres Dharmasraya dan jajaran untuk menjadikan Kabupaten Dharmasraya menuju zero narkoba.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa diamankan di Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman