“Atas dasar putusan tersebutlah kami melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim AMC Kejagung untuk mencari keberadaan terpidana atas nama Ahmad Safwi,” jelasnya.
Sementara Kepala Kejari Padang Muhammad Fatria mengatakan terpidana akan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang untuk menjalani masa hukumannya. “Terpidana langsung dibawa ke Rutan Padang setelah menjalani proses administrasi di Kejari Padang, serta pengecekan kesehatan,” jelasnya.
Ia menceritakan di tingkat Pengadilan Negeri terpidana awalnya diputus onslag, sehingga dikeluarkan dari tahanan.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya memutus terpidana bersalah serta menjatuhi hukuman dua tahun penjara.
Kejari Padang kemudian melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, namun tidak dipenuhi dan terpidana tidak diketahui keberadaannya. “Karena itu nama terpidana masuk dalam DPO hingga akhirnya ditangkap, saya tegaskan tidak ada tempat yang aman untuk buronan,” tegasnya.
Fatria mengatakan dengan tertangkapnya Ahmad Safwi maka daftar buronan Kejari Padang tinggal dua orang, dengan rincian satu perkara pidana umum dan satu orang tindak pidana korupsi. (rdr/ant)