PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim tangkap buronan Kejaksaan membekuk terpidana kasus penipuan atas nama Ahmad safwi (41), yang telah buron hampir dua tahun terhitung sejak Februari 2021.
Penangkapan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) itu dilakukan di Jakarta pada Senin (8/11).
“Terpidana ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta pada Senin (8/11/2022) oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan AMC Kejagung,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin dalam jumpa pers di Padang, Senin malam.
Ia mengatakan terpidana dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah, kemudian langsung diterbangkan ke Padang via Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Mustaqpirin menjelaskan penangkapan dilakukan oleh pihaknya atas dasar permintaan Kejari Padang, yang mempunyai DPO atas kasus penipuan yang telah merugikan korban sekitar Rp900 juta.
“Dasar eksekusi adalah putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelasnya didampingi Kajari Padang Muhammad Fatria, Kepala Seksi Intelijen Afliandi, Kasi Pidum Budi Sastera, dan Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra.
Mahkamah Agung dalam putusannya tertanggal 3 Maret 2020 menyatakan bahwa terpidana terbukti secara meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.