AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menyatakan, Gubernur Mahyeldi tak pernah menyetujui PHK karyawan PT. Tirta Investama Solok (Aqua Danone). Hal tersebut disanggah oleh Jubir Pemprov Sumbar, Jasman Rizal.
Dalam surat sanggahan tersebut, pernyataan Gubernur Sumatera Barat menyetujui PHK karyawan PT. Tirta Investama Solok tidak benar.
Dia menyebut, pada Jumat (4/11/2022), Gubernur Sumbar yang didampingi beberapa pejabat terkait menerima kunjungan PT. Tirta Investama Solok di ruang tamu Istana Gubernuran
Dalam pertemuan itu, PT. Tirta Investama Solok yang diwakili oleh Institutional Legal and Legal Affairs Director, Luqman Fauzi melaporkan tentang adanya perselisihan pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.
Luqman Fauzi menyampaikan bahwa perselisihan didasari karena adanya tuntutan karyawan agar waktu istirahat yang lamanya satu jam tersebut dianggap sebagai lembur dan harus dibayarkan. Sementara pihak perusahan menyatakan, bahwa waktu istirahat tidak termasuk lembur.
“Disinilah muncul perselisihan antara karyawan dengan perusahaan, karena perusahaan tidak dapat membayarkan waktu istirahat sebagai lembur,” tulis poin tiga dalam surat sanggahan tersebut.
Dalam hal ini, Gubernur menyarankan kepada PT. Tirta Investama Solok agar dapat berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait di Kabupaten Solok. Antara lain Pemkab Solok, Niniak Mamak, Cadiak Pandai dan unsur-unsur terkait lainnya.
“Karena bagaimanapun, perusahaan ini berdomisili di Kabupaten Solok, tentu terlebih dahulu penyelesaian melalui pemkab solok, dan jika dirasa belum dapat diselesaikan baru diteruskan ke pemerintah provinsi,” kata Gubernur dalam surat tersebut.
Selain itu, pertemuan PT. Tirta Investama Solok dengan Gubernur juga membahas tentang kerjasama rencana terkait masalah lingkungan, masalah program CSR yang akan dikembangkan dan juga tentang rencana investasi yang ada di Sumatera Barat.