Gubernur Sumbar Tak Pernah Nyatakan Setuju terhadap PHK Karyawan Aqua di Solok

Dalam surat sanggahan tersebut, pernyataan Gubernur Sumatera Barat menyetujui PHK karyawan PT. Tirta Investama Solok tidak benar.

Gubernur Sumbar Mahyeldi. (dok. Radarsumbar)

Gubernur Sumbar Mahyeldi. (dok. Radarsumbar)

AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menyatakan, Gubernur Mahyeldi tak pernah menyetujui PHK karyawan PT. Tirta Investama Solok (Aqua Danone). Hal tersebut disanggah oleh Jubir Pemprov Sumbar, Jasman Rizal.

Dalam surat sanggahan tersebut, pernyataan Gubernur Sumatera Barat menyetujui PHK karyawan PT. Tirta Investama Solok tidak benar.

Dia menyebut, pada Jumat (4/11/2022), Gubernur Sumbar yang didampingi beberapa pejabat terkait menerima kunjungan PT. Tirta Investama Solok di ruang tamu Istana Gubernuran

Dalam pertemuan itu, PT. Tirta Investama Solok yang diwakili oleh Institutional Legal and Legal Affairs Director, Luqman Fauzi melaporkan tentang adanya perselisihan pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.

Luqman Fauzi menyampaikan bahwa perselisihan didasari karena adanya tuntutan karyawan agar waktu istirahat yang lamanya satu jam tersebut dianggap sebagai lembur dan harus dibayarkan. Sementara pihak perusahan menyatakan, bahwa waktu istirahat tidak termasuk lembur.

“Disinilah muncul perselisihan antara karyawan dengan perusahaan, karena perusahaan tidak dapat membayarkan waktu istirahat sebagai lembur,” tulis poin tiga dalam surat sanggahan tersebut.

Dalam hal ini, Gubernur menyarankan kepada PT. Tirta Investama Solok agar dapat berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait di Kabupaten Solok. Antara lain Pemkab Solok, Niniak Mamak, Cadiak Pandai dan unsur-unsur terkait lainnya.

“Karena bagaimanapun, perusahaan ini berdomisili di Kabupaten Solok, tentu terlebih dahulu penyelesaian melalui pemkab solok, dan jika dirasa belum dapat diselesaikan baru diteruskan ke pemerintah provinsi,” kata Gubernur dalam surat tersebut.

Selain itu, pertemuan PT. Tirta Investama Solok dengan Gubernur juga membahas tentang kerjasama rencana terkait masalah lingkungan, masalah program CSR yang akan dikembangkan dan juga tentang rencana investasi yang ada di Sumatera Barat.

Kemudian, pada tanggal yang sama (4/11/2022), saat peresmian Pusat Pemberitaan (media center) Provinsi Sumbar di lantai II Escape Building, Gubernur juga menjawab pertanyaan wartawan soal perselisihan antara karyawan dengan PT. Tirta Investama Solok.

“Saya kira tadi, dari PT Aqua cukup bagus responnya. Bagus kok. Bagaimana dia mengakomodasi, bagaimana dia merespon apa keinginan masyarakat. Saya kira barangkali mungkin mereka memiliki kearifan, bahkan yang bekerja disana itu banyak masyarakat sekitar.”

“Boleh dikatakan 98%, adalah masyarakat disana. Jadi seandainya kalau itu tidak berjalan, dan itu yang bekerja ada 160-an. Kemudian distribusinya dan transportasinya banyak. Efek ekonominya luar biasa.”

“Maka oleh sebab itu, saya pesankan bahwasanya Aqua harus tetap berjalan, produksinya harus jalan dan kemudian juga ada hal-hal yang mungkin harapan- harapan dari masyarakat, tentu dimusyawarahkan dan kemudian disikapi sesuai aturan.”

“Ketika keluar dari aturan, harus disikapi dengan aturan juga. Maka oleh sebab itu, saya dengar tadi telah dilakukan komunikasi dan mediasi juga, bahkan sudah dikasih waktu 7 hari sampai 10 hari kalau ndak salah.”

“Dan sekarang pun komunikasi itu tetap berjalan, semua langkah-langkah dilakukan sesuai aturan dan kita harapkan, harapan saya adalah bagaimana industri tetap berjalan, produksinya tetap berjalan dan juga masyarakat disana lebih banyak lagi diakomodir di perusahaan tersebut,” ujar Mahyeldi seperti ditulis Jasman.

Pada saat pertemuan antara Gubernur dengan PT. Tirta Investama Solok, tidak ada Gubernur menerima laporan soal PHK dari PT. Tirta Investama. Karena tidak ada laporan soal PHK tersebut, maka sama sekali dalam pertemuan dimaksud, tidak ada dibahas dan dibicarakan soal PHK karyawan.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami menyatakan bahwa berita yang menyatakan Gubernur Sumbar setuju PHK karyawan adalah tidak benar, karena dalam pertemuan tersebut tidak pernah ada disinggung soal PHK karyawan PT. Tirta Investama Solok (pabrik Aqua Solok),” tutup Jasman. (rdr/rel)

Exit mobile version