Secara aturan ambulans terbagi menjadi dua jenis. Untuk kendaraan orang sakit termasuk kedaraan angkutan orang. Harus dilengkapi berbagai alat medis. Sedangkan kendaraan pengangkut jenazah masuk dalam kategori kendaraan pengangkut barang. “Keduanya wajib uji KIR karena melaju di jalan raya dengan kecepatan tinggi,” bebernya.
Yance menandaskan, dengan banyaknya ambulans bantuan partai dan ormas ini sebenarnya sangat bagus. Di lapangan sendiri respons mereka cepat, ada yang membutuhkan, mereka langsung menolong masyarakat yang membutuhkan tersebut.
“Namun ambulans wajib dilakukan KIR. Kita masih mendapati ada berapa ambulans di Kota Padang yang belum KIR. Nantinya kita akan melakukan sosialisasi tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009. Jika sebelumnya kendaraan ambulans masuk kendaraan khusus, saat ini masuk kendaraan biasa,” ujarnya. (rdr-007)