PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Yance Kurniawan mengimbau pemilik ambulans melakukan uji KIR.
“Kami mengimbau kepada pemilik ambulans, baik itu ambulans rumah sakit, ambulans ormas dan ambulan partai melakukan uji KIR, karena wajib,” katanya, Rabu (9/11/2022).
Dia menjelaskan kendaraan ambulans wajib uji KIR. Saat ini tidak terdata lantaran ada perubahan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika sebelumnya kendaraan ambulans masuk kendaraan khusus, saat ini masuk kendaraan biasa.
“Sekarang bukan kendaraan khusus (ransus). Dulu masuk kendaraan khusus, mudah mendatanya. STNK juga bukan termasuk ransus,” terangnya.