KPK Ajak Masyarakat Cegah Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa

Ia mengatakan program ini bertujuan melibatkan partisipasi masyarakat untuk membangun daerah bebas korupsi mulai dari pemerintahan terkecil yakni desa.

ilustrasi dana desa. (Istimewa)

ilustrasi dana desa. (Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat terlibat aktif dalam melakukan pencegahan dalam penggunaan dana desa yang rawan terjadi aksi pidana tersebut.

“Salah satu upaya meminimalkan itu adalah membuat program Desa Antikorupsi 2022 dan salah satunya di Sumbar di Nagari Kamang Hilia di Kabupaten Agam sebagai proyek percontohan,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul KS saat sosialisasi Keluarga Berintegritas di Padang, Rabu.

Ia mengatakan program ini bertujuan melibatkan partisipasi masyarakat untuk membangun daerah bebas korupsi mulai dari pemerintahan terkecil yakni desa.

Menurut dia desa tersebut harus melakukan tata kelola dana desa dengan bersih, pelaksanaan anggaran dana desa yang baik, pelayanan publik yang bagus serta membangun budaya mencegah korupsi dengan kearifan lokal serta melibatkan partisipasi masyarakat.

Menurut dia aksi korupsi rawan terjadi dalam pengelolaan dana desa dan Sejak 2015-2021 pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran sebesar Rp468,9 triliun untuk dana desa di seluruh Indonesia.

Fakta di lapangan kemiskinan di desa masih terbilang sangat tinggi yakni mencapai 12,53 persen atau setara dengan 14,46 juta dari total penduduk Indonesia.

Berdasarkan data sepanjang 2015-2021 terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 686 orang.

“Catatan ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah sampai tingkat desa yang notabene merupakan ujung tombak NKRI.”

“Memprihatinkan dan harus ada upaya bersama melakukan pemberantasan korupsi secara signifikan, konsisten, dan berkesinambungan,” kata dia.

Pencegahan korupsi dana desa harus dilakukan sejak dini mulai dari proses perencanaan anggaran. Menurutnya, masyarakat desa harus lebih memahami tentang tanggung jawab yang diemban. Misalnya mengetahui hal yang boleh dilakukan atau tidak dalam pengelolaan dana desa tersebut.

“Ini tentu menjadi suatu yang ironis sehingga pembekalan dalam bentuk pendidikan, pencegahan serta penindakan korupsi ini berjalan dengan baik secara menyeluruh,” kata dia.

Selain itu pihaknya ingin melibatkan keluarga agar memiliki peran dalam mencegah tindakan korupsi. Menurut dia pencegahan itu mulai dari individu lalu kepada keluarga, tingkat RT, RW hingga desa.

“Tujuannya tentu nanti saat Indonesia Emas 2045 bebas korupsi dan mulai dari saat ini dilakukan dalam bentuk pendidikan, supervisi, koordinasi, pencegahan dan penindakan,” kata dia. (rdr/ant)

Exit mobile version