BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Jajaran kepolisian Polsek Banuhampu Sungai Puar, Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang maling yang nekat beraksi di sebuah Kantor Walinagari di daerah setempat.
Pelaku nekat mencuri satu unit sepeda motor yang terparkir di Kantor Walinagari Sungai Puar dan akhirnya aksinya diketahui petugas kepolisian yang menangkapnya pada Selasa (8/11/2022) malam.
“Penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IK (29) karena tersangka ini melakukan pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.”
“Dia ditangkap di rumahnya di Jorong Limo Kampuang di nagari yang sama tempatnya beraksi tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Banuhampu Sungai Puar AKP Yulandi, Rabu.
Dia mengatakan, aksi maling itu terjadi pada Sabtu (29/10/2022) lalu sekira pukul 11.30 WIB berupa satu unit ranmor R2 Merk Honda Astrea Grand tahun 1997 warna hitam dengan Nopol DK 4098 BC.
“Pelaku nekat beraksi siang hari, meski perangkat nagari tidak sedang berdinas, melalui laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka IK digelandang ke Polsek Banuhampu Sungai Puar bersama barang bukti. “Pelaku dijerar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kapolsek.
Ia juga menambahkan imbauan kewaspadaan kepada seluruh warga di Kecamatan Banuhampu Sungai Puar agar tidak sembarangan dalam memarkirkan kendaraan.
“Waspada dan usaha itu penting dan harus dilakukan, jangan sampai memancing aksi kriminalitas terjadi, juga segera komunikasikan ke Polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas saat terjadi pelanggaran dan kecurigaan, tim respon kepolisian pasti segera menindaklanjuti,” tutupnya. (rdr/ant)