Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang bermain judi online. Tim kemudian melakukan penangkapan. “Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya, Kamis (9/11/2022). (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman