Jadi Pemain Sabu, Warga Tionghoa di Padang Diciduk Polisi

Pelaku ini sudah diintai oleh anggota selama tiga bulan, ketika barang bukti dan keterangan saksi lengkap, barulah pelaku ditangkap.

Ilustrasi penangkapan narkoba

Ilustrasi penangkapan narkoba

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lima paket kecil narkoba siap edar diamankan dari seorang warga Tionghoa di kawasan Jalan Nipah No.27, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat. Pelaku bernama Reynold Salim (42) ini diciduk saat berada dalam rumahnya di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (9/11/2022) malam. Pelaku ini sudah diintai oleh anggota selama tiga bulan, ketika barang bukti dan keterangan saksi lengkap, barulah pelaku ditangkap.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan sabu,” ujar Kasat.

Kemudian, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku setelah dinyatakan akurat tentang keberadaannya, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan pelaku dan satu unit handphone yang ditemukan disaku celana yang dipakai oleh pelaku.

Kemudian, dilanjutkan penggeledahan ke dalam kamar rumah pelaku. Ditemukan barang bukti berupa satu dompet kain warna hitam di dalamnya terdapat satu kotak kecil warna putih berisikan empat paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan sabu.

Petugas juga menemukan satu pak plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu, satu potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam.

“Tidak itu saja, Tim Rajawali juga mengamankan satu set alat hisap yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet, karet kompeng dan kaca pirek,” ungkap Kompol Al Indra.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung miliknya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (rdr-007)

Exit mobile version