DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Personel Polsek Sitiung 1 Koto Agung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sapi ternak. Pria berinisial AP (39) tersebut diciduk lantaran menjual sapi yang digembalainya. Dia diciduk pada Rabu (9/11/2022) lalu.
Informasi yang dihimpun Radarsumbar.com, penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan masyarakat yang dituangkan dalam LP Nomor : LP/B/28/XI/2022/SPKT/POLSEK SITIUNG 1 KOTO AGUNG/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tanggal 7 November 2022.
Dalam laporan itu disebut, telah terjadi penggelapan ternak sapi sebanyak tiga ekor bertempat di Jorong Tabek Jaya, Kenagarian Tabek Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku adalah berinisial AP, selanjutnya berdasarkan dengan surat Nomor : Sp.Kap/09/XI/2022/Reskrim tanggal 09 November 2022, dilakukan penangkapan terhadap pelaku AP dan diamankan di Polsek Sitiung 1 Koto Agung.
Dari pengakuan pelaku, dirinya menggembalakan satu ekor sapi milik orang lain yang dipelihara selama dua tahun.
Selama dua tahun dipelihara, sapi tersebut telah memiliki dua ekor anak. Namun, pelaku AP menjual semuanya (sebanyak 3 ekor) tanpa memberitahukan kepada pemiliknya.
Setelah menjual sapi tersebut, pelaku AP meninggalkan rumahnya dan pergi menuju Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara Polres Dharmasraya dengan Polresta Pekanbaru, pelaku AP berhasil diamankan.
Dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari pembeli yang bernama Arif berupa dua ekor sapi (betina dan jantan) dan uang sebanyak Rp7,5 juta.
Kemudian, uang sebanyak Rp7 juta dan cincin seberat 1 emas serta kalung seberat 2.08 gram diduga hasil penjualan sapi tersebut.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah melalui Kapolsek Sitiung 1 Koto Agung AKP Agus Salem membenarkan kejadian tersebut.
Dia mengucapkan terimakasih kepada personil Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru atas kerja samanya mengungkap dan mengamankan pelaku AP. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kita mengimbau pemilik hewan ternak agar berhati-hati dalam mencari pengembala dan selalu memantau keberadaannya agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutur Kapolres. (rdr)