DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Personel Polsek Sitiung 1 Koto Agung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sapi ternak. Pria berinisial AP (39) tersebut diciduk lantaran menjual sapi yang digembalainya. Dia diciduk pada Rabu (9/11/2022) lalu.
Informasi yang dihimpun Radarsumbar.com, penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan masyarakat yang dituangkan dalam LP Nomor : LP/B/28/XI/2022/SPKT/POLSEK SITIUNG 1 KOTO AGUNG/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tanggal 7 November 2022.
Dalam laporan itu disebut, telah terjadi penggelapan ternak sapi sebanyak tiga ekor bertempat di Jorong Tabek Jaya, Kenagarian Tabek Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku adalah berinisial AP, selanjutnya berdasarkan dengan surat Nomor : Sp.Kap/09/XI/2022/Reskrim tanggal 09 November 2022, dilakukan penangkapan terhadap pelaku AP dan diamankan di Polsek Sitiung 1 Koto Agung.
Dari pengakuan pelaku, dirinya menggembalakan satu ekor sapi milik orang lain yang dipelihara selama dua tahun.
Selama dua tahun dipelihara, sapi tersebut telah memiliki dua ekor anak. Namun, pelaku AP menjual semuanya (sebanyak 3 ekor) tanpa memberitahukan kepada pemiliknya.