Setelah menjual sapi tersebut, pelaku AP meninggalkan rumahnya dan pergi menuju Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara Polres Dharmasraya dengan Polresta Pekanbaru, pelaku AP berhasil diamankan.
Dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari pembeli yang bernama Arif berupa dua ekor sapi (betina dan jantan) dan uang sebanyak Rp7,5 juta.
Kemudian, uang sebanyak Rp7 juta dan cincin seberat 1 emas serta kalung seberat 2.08 gram diduga hasil penjualan sapi tersebut.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah melalui Kapolsek Sitiung 1 Koto Agung AKP Agus Salem membenarkan kejadian tersebut.
Dia mengucapkan terimakasih kepada personil Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru atas kerja samanya mengungkap dan mengamankan pelaku AP. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kita mengimbau pemilik hewan ternak agar berhati-hati dalam mencari pengembala dan selalu memantau keberadaannya agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutur Kapolres. (rdr)