Lapas Lubukbasung Sita 50 Telepon Genggam Milik WBP

Telepon genggam itu didapat dari kawan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan dengan cara dilempar dari luar.

Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto. (Antara)

Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto. (Antara)

AGAM, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam berhasil menyita sebanyak 50 telepon genggam milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat razia rutin dilakukan selama 2022.

“Telepon genggam itu kami sita dari dalam kamar, ditimbun di dalam tanah dan lainnya,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Sabtu.

Dia mengatakan, dari keterangan pemilik telepon genggam itu didapat dari kawan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan dengan cara dilempar dari luar.

Untuk itu, dia bakal memasang pagar pembatas dalam meminimalisir pengiriman telpon genggam.

Setelah itu menambah pemadangan CCTV di dalam lapas untuk memantau aktifitas warga binaan pemasyarakatan.

“Ini program kita kedepan dan untuk pagar pembatas sedang dibuat oleh warga binaan pemasyarakatan saat pelatihan pengelasan yang sedang berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, Lapas Kelas IIB Lubukbasung rutin menggelar razia di kamar warga binaan pemasyarakatan dua kali selama satu minggu.

Selain menemukan telepon genggam, petugas juga mengamankan gunting, sendok dan lainnya yang bisa membahayakan warga binaan pemasyarakatan lainnya.

“Telepon genggam, gunting, sendok dan lainnya itu sudah kita musnahkan,” katanya.

Ia mengakui, Lapas Lubukbasung memberikan sanksi bagi warga binaan pemasyarakatan yang menyimpan telepon genggam, sendok, gunting dan lainnya. Mereka dibuat berita acara pemeriksaan.

Setelah itu mereka ditahan di sel khusus atau diusulkan untuk pindah ke Lapas lain apabila pelanggaran mereka sudah berat. Mereka juga tidak diusulkan mendapatkan remisi setiap tahunnya.

“Ini sanksi yang kita berikan, karena mereka sudah kita ingatkan,” katanya. (rdr/ant)

Exit mobile version