Serta punya semangat yang sama untuk memperjuangkan hak-haknya dan Gubernur berterima kasih kepada para pekerja yang sudah menempuh jalur sesuai aturan yang berlaku dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak.
“Pedoman kita adalah aturan,” kata Gubernur.
Kepada Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, gubernur mengintruksikan agar segera mengumpulkan semua data dan segera panggil pimpinan dan manajemen perusahaan.
Kadisnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan, perselisihan ini sesungguhnya adalah persoalan internal perusahaan yang terjadi karena perbedaan penafsiran hitungan upah lembur.
Namun kemudian menjadi konflik dan pemerintah melalui OPD terkait telah berupaya melakukan mediasi hubungan industrial agar tercapai kata sepakat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov Sumbar, diantaranya Kepala Bappeda Medi Iswandi, Kadis DPMTPSP Adib Alfikri, Kadis Lingkungan Hidup Siti Aisyah, Kabiro Umum Syefdinon dan Kabiro Pemerintahan dan Otda Doni Rahmat Samulo.
Turut hadir pula beberapa orang tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Jorong Kayu Aro yang meminta dukungan gubernur agar persoalan ini bisa selesai dan pekerja bisa kembali bekerja seperti semula.
Usai menggelar pertemuan dengan gubernur, Pengurus Cabang Serikat Pekerja AQUA Grup SOLOK, melalui surat nomor 044/PC-SLK/SPAG/XI/2022 yang ditujukan kepada Polresta Padang, menyampaikan pemberitahuan pembatalan demonstrasi/penyampaian pendapat dimuka umum yang direncanakan digelar pada 14 November mendatang.
Dalam surat disebutkan bahwa, pembatalan tersebut menimbang telah terselenggaranya audiensi antara Pengurus Cabang Serikat Pekerja Aqua Grup Solok dengan Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 12 November 2022 di Istana Gubernur Sumatera Barat. (rdr)