“Kita memang menemukan pasangan yang berada di kamar penginapan tersebut, pasangan-pasangan yang kita amankan, semuanya tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, nanti sesampainya di mako, pasangan tersebut akan didata oleh PPNS,” ucap Rio Ebu.
Untuk pengusaha penginapan yang diduga sengaja menerima pasangan yang bukan suami istri, diberikan surat panggilan menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang. “Pengusaha penginapan kita panggil, untuk dimintai keterangan juga. Seandainya terbukti melanggar aturan, kita akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rio.
“Bagi pasangan yang kami amankan, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga, namun jika ada diantara mereka yang beprofesi sebagai PSK, kita lakukan pembianaan sesuai aturan di Andam Dewi Solok,” tambahnya.
Pemerintah Kota Padang menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, khususnya kepada pengusaha penginapan maupun hotel di Kota Padang, agar saling bekerja sama dalam pengawasan, serta tidak dibenarkan menerima pasangan yang bukan suami istri untuk menginap di penginapan maupun hotel di Kota Padang. “Mari bersama-sama kita tingkatkan lagi perhatian kita terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat,” tandasnya. (rdr-007)