PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, enam pasangan yang ditemukan sekamar diberbagai tempat penginapan di Kota Padang, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sabtu, (12/11/2022) dini hari.
Dalam upaya pengawasan terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat, Pemerintah Kota Padang khususnya Satpol PP Kota Padang, terus gencar melakukan pengawasan ke tempat-tempat penginapan.
Pengawasan dimulai dari daerah Kecamatan Padang Utara, petugas mengamankan satu pasangan diduga bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar hotel di Kelurahan Alai Parak Kopi.
Kegiatan pengawasanpun berlanjut ke Kelurahan Lolong Belanti, disana petugas tidak menemukan pasangan yang diluar ikatan pernikahan.
Dibawah komando Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama, pasukan elit Pemko Padang ini, terus bergeser memeriksa sekaligus mengawasi penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. tepatnya ada lima titik penginapan yang diperiksa.
Dari lima titik yang dilakukan pengawasan petugas juga mengamankan lima pasang muda-mudi yang diduga bukan pasangan suami istri, mereka dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).