Namun untuk bentrokan yang terjadi pada Sabtu (12/11/2022) kemarin berawal dari aksi warga Desa Bombai memasang larangan adat atau sasi di perbatasan desa. Namun warga dari Desa Ohoi Elat tak sepakat karena menganggap pihak warga Desa Bombai memasang sasi melewati batas desa.
“Sekitar pukul 7 pagi sekelompok warga dari Desa Bombai dan ada desa tetangga ikut memasang sasi. Sasi itu larangan adat di perbatasan,” kata Roem.
“Kemudian ini sudah didengar dengan warga Desa Elat sehingga mereka juga mempersiapkan alat tajam. Warga dari Desa Bombai tadi itu juga datang ke lokasi menggunakan alat tajam. Konvoi mereka,” katanya.
Polisi Minta Pemkab Rekonsiliasi Konflik
Polda Maluku memberi atensi khusus terkait konflik antarwarga di Kecamatan Kei Besar tersebut. Pemkab Maluku Tenggara (Malra) diminta untuk mencari akar masalah dua kelompok warga Desa Bombai dan Ohoi Elat untuk segera diselesaikan.
“Kedua kampung ini sering terlibat bentrok. Padahal upaya damai sudah dilakukan. Ini berarti akar masalah yang selama ini dipersoalkan kedua warga belum dituntaskan,” kata Kombes M Roem kepada detikcom, Minggu (13/11/2022).
Roem mengatakan, penyelesaian akar masalah harus dilakukan agar konflik tidak terus berulang. Dia menyebut ada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang bisa dijadikan acuan.
“Kami mendorong Pemkab Malra agar dapat menjadikan UU No 7 Tahun 2012 sebagai acuan dalam penanganan konflik. Yaitu mulai dari rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Tentunya dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Selain itu, Rum mengatakan pihaknya juga akan memberikan tindakan hukum kepada warga yang terlibat bentrok. Kendati demikian, ia tetap meminta akar masalah bisa dituntaskan. “Tapi intinya kami berharap agar akar permasalahan di kedua kampung itu dapat diselesaikan,” harapnya. (rdr/detik.com)