PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria yang diduga muncikari ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Miris, pria tersebut diamankan karena menjual pacarnya yang telah hamil 6 bulan.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial Y (29). Dia ditangkap di sebuah penginapan kawasan Jalan Dobi, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriasyah Putra menjelaskan, Y diamankan Senin (14/11/2022), ketika Tim Klewang mendapatkan informasi adanya muncikari yang menunggu pelanggan.
Laman 1 dari 2 Laman