“Saat pelaku dan korban diamankan, korban mengakui jika pelaku sering mencarikan tamu lelaki untuk dilayani berhubungan seksual. Setiap tamu lelaki yang berhasil dicarikan oleh pelaku, korban memberikannya uang Rp100 ribu sebagai uang jasa,” terangnya.
“Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga muncikari karena menjual pacarnya yang telah hamil 6 bulan. Pelaku yang diamankan tersebut berinisial Y (29). Dia ditangkap di sebuah penginapan kawasan Jalan Dobi, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. (rdr-007)