“Setelah masa perbaikan maka dilakukan kembali verifikasi faktual pada 24 November-7 Desember 2022,” ujarnya.
Ia menjelaskan dari hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol yang memenuhi syarat hanya di bawah 50 persen.
“Ada 1.029 keanggotaan yang diverifikasi faktual oleh tim langsung ke alamat, namun dari jumlah total tersebut hanya sekitar 400-an yang memenuhi syarat, angka ini diperoleh dari akumulasi keanggotaan masing-masing parpol,” katanya.
Sampel keanggotaan partai politik yang diturunkan melalui SIPOL, katanya, ternyata setelah dilakukan verifikasi banyak yang tidak ditemukan alamat, pindah alamat, belum punya Kartu Tanda Anggota (KTA) , tidak mengakui sebagai anggota partai politik dan lain sebagainya.
Ia menambahkan, meskipun ada masyarakat yang menyatakan benar sebagai anggota partai politik dan memiliki Kartu Tanda Anggota, namun belum terpenuhi jumlah minimal persyaratan anggota yang ditentukan. (rdr/ant)