SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Daftar tunggu keberangkatan haji di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mencapai 50 tahun disebabkan terbatasnya kuota keberangkatan secara nasional.
“Jika kuota keberangkatan masih belum 100 persen maka daftar tunggu naik haji di Pasaman Barat bisa mencapai 50 tahun,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat Suharjo Lubis di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan pembatasan kuota itu disebabkan oleh dampak pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu.
Hal inilah yang secara otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama. Sebab, ketika kuota turun, maka otomatis estimasi keberangkatan akan naik. Kuota ini, katanya, masih diterapkan hingga ada kepastian jumlah jamaah haji yang bisa berangkat pada 2023.
Artinya, perkiraan waktu keberangkatan (estimasi) dengan masa tunggu yang panjang ini masih berlaku. Padahal, jika kuota haji kembali seperti pada 2020 maka estimasi keberangkatan bisa disesuaikan. “Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis, estimasi keberangkatan akan menyesuaikan kembali, karena sistem aplikasinya memang begitu,” katanya.
Untuk Pasaman Barat, katanya, jika kuota keberangkatan sudah 100 persen maka daftar tunggu haji bisa turun menjadi 25 tahun. “Hingga saat ini warga yang telah terdaftar atau daftar tunggu haji di Pasaman Barat mencapai 7.000 orang. Kita berharap nantinya kuota keberangkatan bisa normal sehingga warga tidak terlalu lama menunggu,” harapnya
Selain itu juga diharapkan tidak ada pembatasan umur dalam keberangkatan haji. Pada tahun 2022 ini untuk calon jemaah haji berumur 65 tahun keatas tidak boleh berangkat. “Tahun ini jemaah haji yang berangkat berjumlah 165 orang. Diharapkan kedepannya dapat bertambah,” ujarnya.
Ia menjelaskan minat warga Pasaman Barat cukup tinggi untuk menunaikan ibadah haji. Selain ekonomi yang mampu juga kesadaran merasa terpanggil untuk naik haji juga tinggi. (rdr/ant)