BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat menetapkan seorang oknum dokter spesialis berstatus ASN Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi menjadi tersangka kasus dugaan tindak poligami karena menikah siri dengan seorang perempuan tanpa ijin istri dan pimpinan.
Ps. Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Kamis, mengatakan terlapor ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya gelar perkara dari pelaporan yang disampaikan oleh istri pertamanya.
“Benar, sesuai laporan dari istrinya, LP nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022, dugaan tindak poligami, dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Fetrizal di Bukittinggi.
Ia mengatakan, kedua tersangka E (52) dan pasangan nikah sirinya A (44) sudah menikah secara siri sejak 2018 dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara. “Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun, sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor,” ujarnya.
Ia mengatakan saat Satreskrik Polresta Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan setelah menggali keterangan dari saksi termasuk pihak RSAM. “Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut,” katanya.